Syarat dan Proses Pendirian Yayasan di Indonesia
YATIM MANDIRI |
Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, yayasan berasal dari Bahasa Belanda Stichen yang berarti membangun atau mendirikan, sedangkan dalam Bahasa Inggris sering disebut sebagai Foundation . Beberapa pakar Hukum di Indonesia seperti Zainul Bahri menyatakan bahwa proses pendirian yayasan didirikan sebagai bentuk dukungan tehadap kehidupan sosial yang bertujuan untuk membantu masyarakat dan mempunyai badan hukum.
Selanjutnya Achmad Ihsad menerangkan bahwa suatu yayasan bercriri-ciri pemisahan harta kekayaan antara yayasan dan pendirinya. UU nomor 16 tahun 2001 menyatakan bahwa yayasan adalah “suatu badan hukum yang kekayaannya di pisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusian”.
Syarat Pendirian Yayasan di Indonesia
Untuk mendirikan yayasan hal yang sangat penting untuk dingat adalah adanya pemisahan kekayaan antara harta yayasan dan harta pendiri yayasan. Alasan dari pemisahan kekayaan ini bertujuan agar tidak terjadi kesalah pahaman. Dikarenakan pendiri yayasan tidak diperbolehkan menjadi pengurus yayasan yang dibagunya.
Jika Anda bekeiginian untuk mendirikan suatu yayasan di Indonesia, terdapat berbarapa persayataratan yang harus di penuhu terlebih dahulu. Berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi pendiri yayasan:
a. Syarat Material
- Pendiri yayasan minimal satu orang atau lebih
- Pemisahan kekayaan seperti uang dan barang anatara yayasan dan pendiri
- Tujuan yayasan harus bersifat sosial, keagamaan dan kemanusian
- Mempunyai struktur organisasi seperti pengurus, pembina dan pengawas
b. Syarat Formal
- Mempunya Akta dari Notaris
Proses Pendirian Yayasan
Berdasarkan peraturan no 5 tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengenai pengesahan yayasan, menyatakan bahwa semua aplikasi pendirian yayasan diproses secara elektronik melalui Badan Hukum Sistem Administrasi (Sistem Administrasi Badan Hukun/SABH) yang dikelola lansung dibawa Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum.
Proses pendirian yayasan biasanya akan membutuhkan waktu sekitar 30-60 hari kerja. Secara garis besar terdapat empat tahapan untuk pengurusan yayasan di Indonesia. Berikut table yang menerangkan proses dan waktu yang diperlukan untuk setiap tahapan pendirian yayasan.
No | Tahapan | Waktu |
1 | Persetujuan Nama Yayasan | Minimum 1 hari |
2 | Validisai | Minimum 10 hari |
3 | Verifikasi | Minimum 5 hari |
4 | Surat Keputusan Menteri | Minimum 14 hari |
30-60 hari kerja
Persetujuan Nama Yayasan
|
a). Persetujuan Nama Yayasan
Surat persertujuan pendirian yayasan akan di keluarkan sebagaimana di sebutkan dalam peraturan pemerintah Nomor 63 tahun 2008 mengenai pelaksanaan yayasan di Indonesia. Surat persetujuan tersebut akan memeberikan informasi seperti berikut:
- Nomor Registrasi
- Nama yayasan yang disetujui
- Informasi tanggal pendaftaran dan kadarluasa
- Kode untuk pembayaran administrasi
Catatan: Jika Nama Yayasan telah disetujui maka pemohon wajib menggunakan nama tersebut dalam waktu 60 hari setelah surat persetujuan yayasan di keluarkan.
b). Validisasi Yayasan sebagai badan hukum
Validisasi ini dilakukan secara elektronik di SABH. Jangka waktu yang diberikan 10 hari kerja untuk penandatanganan akta pendirian. Tahap validisasi ini harus di lengakapi dengan dokume penunjang seperti:
- Akta Pendirian Yayasan
- Surat Domisli dari kepala desa/lurah setempat
- Bukti modal atau surat pernyataan dari pendiri yayasan yang menerangkan nilai asset awal yayasan. Modal tesebut dapat berupa uang ataupun barang senilai minimal RP 10.000.000 seperti yang diterangkan UU No.63 2008 pasal 6 meengenai pelaksanaan yayasan
- Bukti pembayaran registrasi nama yayasan
- Surat Rekomendasi dari Menteri Pertahanan jika yayasan didirikan oleh badan hukum domestik, sedangkan untuk badan hukum asing harus harus diberikan dari Menteri Luar Negeri.
c). Tahapan Verifikasi
Tahapan selanjut andalah verifikasi dimana kementrian akan memverifikasi semua dokumen yang telah diberikan. Jika semua dokumen sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku maka Anda akan menerima pemeberitahuan pendirian yayasan sebagai badan hukum.
d). Surat Resmi dari Kementrian
Anda akan mendapatkan surat resmi dari kementerian untuk persetujuan peraturan dalam waktu kurang lebih 14 hari kerja.
Kegiatan Usaha Yayasan
Pasal 3 ayat 2 undang-undang yayasan no.28 tahun 2004 menerangkan bahwa kegiatan usaha yayasan harus lanh menunjang tujuan utamanya seperti sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Maka dari itu organ yayasan bekerja tidak menerima upah atau bekerja secara sukarela.
- Yayasan diperbolehkan melakukan kegiatan usaha dengan cara ikut serta atau menderikan badan usaha
- Yayasan dilarang memabagikan hasil usahanya kepada pembina, pengurus dan pengawas
- Yayasan dapat menjalankan bidang usaha yang bersifat prospektif maksimal sebesar 25 (dua puluh lima) % dari total kekayaan yayasan.
- Larangan fungsi rangkap Anggota Pembina, pengurus dan pengawas yayasan sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas.
- Kegiatan usaha harus sesuai dengan tujuan yayasan serta tidak menyimpang dari ketertiban umum, norma kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum | Keterangan |
Pasal 3 ndang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 | -Yayasan diperbolehkan melakukan kegiatan usaha dengan cara ikut serta atau menderikan badan usaha
– Yayasan dilarang memabagikan hasil usahanya kepada pembina, pengurus dan pengawas
|
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 | – Yayasan dapar menjalankan bidang usaha yang bersifat prospektif maksimal sebesar 25 (dua puluh lima) % dari total kekayaan yayasan.
-Larang fungsi rangkap Anggota Pembina, pengurus dan pengawas yayasan sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas
|
Pasal 8 UU Nomor 16 Tahun 2001 | – Kegiatan usaha harus sesuai dengan tujuan yayasan serta tidak menyimpang dari ketertiban umum, norma kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Kesimpulan
Pendirian yayasan haruslah bertujuan sosial, keagamaan dan kemanusian. Proses pendirian yayasan dapat didirkan minimum oleh satu orang, namun saat pendirian yayasan harus dapat menunjukan bukti pemisahaan harta antara pendiri dan yayasan yang didirikanya.
Pendiri yayasan juga wajib untuk menunjukan modal awal untuk proses pendirian yayasan sebesar Rp. 10.000.000 dapat berupa uang atau benda. Selanjutnya, yayasan hanya diperbolehkan untuk menjalankan fungsi bisnisnya sebesar 25 persen dari total asset yayasan.
kunjungi kami juga di BeeHappy
kunjungi kami juga di BeeHappy
Komentar
Posting Komentar